Bahan Makalah Asuransi dan Dana Pensiun, Pengertian Asuransi, Prinsip Dasar Asuransi, Manfaat dan Keuntungan Asuransi

Asuransi dan Dana Pensiun

Latar Belakang

Di Zaman sekarang ini banyak resiko dimasa depan dapat terjadi kepada siapa saja dalam kehidupan sehari-hari mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas, misalnya yang terjadi dalam kecelakaan, kematian maupun sakit semua itu dapat menimpa seseorang yang membuat kerugian besar bagi yang mengalaminya.

Oleh karena itu setiap resiko yang dihadapi oleh seseorang harus ditanggulangi sebelum mengalami kerugian yang leih besar lagi. Salah satunya cara menanggulanginya adalah dengan menggunakan jasa asuransi. Saat ini perusahaan asuransi sudah banyak di Indonesia hal-hal apa pun bisa diasuransikan. Jadi kita sudah bersiap jika nanti terkena musibah maka kita dapat mengajukan premi kepada pihak asuransi.

Sedangkan Dana Pensiun adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.

Pengertian Perusahaan Dana Pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian.

Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana kegiatan usaha asuransi?
  2. Apa saja manfaat dari lembaga asuransi?
  3. Apa saja jenis asuransi dan dana pensiun?
  4. Bagaimana metode pembayaran pada program pensiun?


Tujuan

  1. Mengetahui bagaimana usaha kegiatan asuransi
  2. Mengetahui apa saja manfaat lembaga asuransi
  3. Mengetahui prinsip asuransi dan dana pensiun
  4. Mengetahui bagaimana metode pembayaran pada program pensiun


LANDASAN TEORI


Pengertian Asuransi

Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.

Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi. Tujuan dari asuransi yaitu untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya (fortuitious event).

Usaha asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi resiko dimasa mendatang. Apabila resiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan resiko.

Prinsip Dasar Asuransi

Insurable Interest

Insurable interest berarti bahwa agar tertanggung dapat membeli polis asuransi, dia harus memiliki kepemilikan atau kepentingan keuangan dalam apa pun yang ingin diasuransikan. Prinsip ini ditujukan untuk menjaga agar orang yang membeli polis asuransi tidak melakukan klaim atas sesuatu yang tidak mereka miliki atau tidak secara langsung mempengaruhi mereka. Misalnya, Anda tidak dapat membeli polis asuransi atas Candi Borobudur kecuali Anda memiliki kepemilikan atau mengalami kerugian secara fisik atau finansial akibat struktur candi.

Indemnity

Indemnity atau ganti rugi didefinisikan sebagai mengkompensasi seseorang atas kerugian yang diderita. Ganti rugi dalam asuransi berarti bahwa suatu polis melindungi Anda dari kerugian yang terjadi atas sesuatu yang diasuransikan. Contoh terbaik adalah asuransi mobil. Jika seseorang mengalami kecelakaan mobil, dia akan mendapatkan kompensasi atas kerugian akibat kecelakaan tersebut.

Uberrimae Fidei

Uberrimae fidei atau utmost good faith (itikad baik) berarti bahwa perusahaan asuransi bergantung pada tertanggung untuk mengungkapkan informasi yang relevan tentang dirinya atau atas apa pun yang diasuransikan.

Jika ingin mendapatkan asuransi kesehatan, itikad baik berarti bahwa Anda harus mengungkapkan kondisi kesehatan yang sebenarnya termasuk kondisi yang sudah ada sebelumnya.

Subrogation

Subrogation adalah hak perusahaan asuransi untuk mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mungkin telah menyebabkan klaim terhadap asuransi Anda.

Sebagai contoh, jika seseorang terlibat dalam kecelakaan mobil yang bukan disebabkan oleh orang tersebut, perusahaan asuransi memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi dari orang yang menyebabkan kecelakaan atau perusahaan asuransinya.

Hal ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk membayar kerugian akibat klaim yang bukan merupakan tanggung jawab tertanggung.

Contingency Insurance

Contingency insurance pada dasarnya adalah polis atas skenario terburuk. Misal, Anda akan mengekspor barang ke pembeli di negara lain. Saat barang dalam kondisi rusak atau hilang ketika diterima pembeli, dan pembeli menolak untuk menerima pengiriman, Anda dapat mengajukan klaim melalui contingency policy Anda.

Proximate Cause

Proximate cause pada dasarnya adalah asuransi yang mengganti kerugian yang pada jenis asuransi lain tidak diganti. Sebagai contoh, asumsikan bahwa truk yang membawa tiga ton baju koko untuk persiapan lebaran mengalami kecelakaan. Kecelakaan itu tidak parah, dan barang tidak rusak, tapi menyebabkan mereka tiba seminggu setelah lebaran sehingga merugikan pengecer. Karena barang tidak rusak saat sampai ke pengecer, maka klaim tidak bisa diajukan atas jenis polis standar. Polis asuransi yang meliputi proximate cause memungkinkan pengecer untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang terjadi.

Pengertian Dana Pensiun

Dana Pensiun adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.

Pengertian Perusahaan Dana Pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya, Dana Pensiun dikelola oleh suatu lembaga seperti bank atau asuransi jiwa dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian artinya pensiun dapat diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab – sebab lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.

Jadi kegiatan perusahaan Dana Pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran ini kemudian diinvestasikan lagi ke dalam berbagai kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan. Bagi perusahaan dana pensiun iuran yang dipungut dari para karyawan suatu perusahaan tidak dikenakan pajak. Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka pengembangan program pensiun kepada masyarakat luas.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Perundang – undangan dibidang Perpajakan yang memberikan fasilitas penundaan pajak penghasilan seperti dalam UU No.7 tahun 1993 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi :“Iuran yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun oleh karyawan dan penghasilan Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tidak termasuk dari obyek pajak”

Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjanjikan manfaat pensiun. Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hokum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan, terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaa asuransi jiwa.

Prinsip Dasar Dana Pensiun

1. Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan.

2. Prinsip Independensi

  • Kelembagaan: berstatus badan hokum
  • Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Asset dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga
  • Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.

3. Prinsip Akuntabilitas

  • Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta.
  • Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
  • Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan.
  • Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta

4. Prinsip Transparansi

  • Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta.
  • Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas

5. Prinsip Perlindungan Konsumen

  • Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pension.
  • Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun.
  • Hak atas manfaat pensiun tak dapat dijaminkan, dialihkan/disita.
  • Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hokum.
  • Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang.
  • Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun.
  • Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya.

6. Prinsip Struktur Pengendalian Intern

  • Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
  • Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
  • Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman.
  • Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi.
  • Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003

7. Prinsip Kualifikasi Penyelenggara

  • Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun.
  • Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya

PEMBAHASAN

Polis Asuransi

Polis Asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Polis memegang peranan penting dalam menjaga konsistensi pertanggung- jawaban, baik pihak penanggung maupun tertanggung.

Polis tersebut merupakan bukti otentik yang dapat digunakan untuk mengajukan klaim apabila pihak penanggung mengabaikan tanggung jawabnya.Polis asuransi juga berfungsi sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung.

Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut :

  • Nomor polis
  • Nama dan alamat tertanggung
  • Uraian risiko
  • Jumlah pertanggungan
  • Besar premi, bea materai, dan lain-lain
  • Bahaya-bahaya yang dijaminkan

Premi Asuransi

Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik.Jumlah premi sangat tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkat resiko dan jumlah nilai pertanggungan.

Beberapa faktor yang akan mempengaruhi besaran premi yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi, antara lain:

  • Jenis barang yang diasuransikan
  • Jenis alat pengangkut barang yang digunakan untuk mengangkut barang diasuransikan (alat transportasi)
  • Kondisi barang yang diasuransikan
  • Cara penyimpanan dan pengaturan barang dalam proses pengangkutan

Kegiatan usaha Asuransi

1. Asuransi kerugian (nonlife insurance)

Usaha yang memberikan jasa – jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti . Asuransi kerugian juga disebut sebagai general insurance karena lingkup usahanya yang sangat luas. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut :
  • Asuransi kebakaran adalah asuransi yang diakibatkan karena kejadian yang tidak disengaja, misalnya : petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
  • Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
  • Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenisnya antara lain : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.

2. Asuransi Jiwa (life insurance)

Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan.
Asuransi jiwa memberikan :
  • Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan
  • Santunan bagi tertanggung yang meninggal
  • Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
  • Penghimpun dana untuk persiapan pension
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
  • Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance). Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodic (bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan).
  • Asuransi jiwa kelompok (group life insurance). Asuransi jiwa yang biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang dibawah satu polis induk di mana masing - masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
  • Asuransi Jiwa industrial (industrial life insurance). Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang isebut debit agent.

3. Reasuransi (reinsurance)

Pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan dari asuransi. Reasuransi sebagai sistem penyebaran risiko dimana penaggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang dututupnya kepada penaggung yang lain. Pihak tertanggung disebut ceding company, dan penanggung adalah reasuradur.Dalam menjalankan usaha, ada kemungkinana perusahaan asuransi menanggung risiko yang lebih besar dari kemampuan financialnya. Untuk mengatasi penyebaran risiko, dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu : koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertangunggan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan Reasuransi adalah proses untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung.

Fungsi Reasuransi :

  • Meningkatkan kapasitas akseptasi. Penanggung dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi bisa memperbesar jumlah nilai pertanggungan.
  • Alat penyebaran risiko. Dengan adanya mekanisme ini, akan tertanggulangi adanya kemungkinan dalam jumlah yang sangat besar.
  • Meningkatkan stabilitas usaha. Dengan penyebaran risiko ke perusahaan asuransi lain, maka kekhawatiran akan adanya kegagalan usaha semakin kecil.
  • Meningkatkan kepercayaan. Reasuransi menambah keprcayaan bagi tertanggung karena kemungkinan risiko yang dialami mendapat jaminan dari perusahaan asuransi. Reasuransi dapat dilakukan dengan berbagai cara :
  • Treaty and facultative reinsurance
  • Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertangunggan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
  • Reasuransi Proposional
  • Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan.Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
  • Reasuransi Non Proporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada dalam treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur, yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.

Asuransi Kredit

Dalam hal ini, asuransi yang dikaitkan dengan dunia perbankan dan lebih dititikberatkan pada asuransi jaminan kredit merupakan bidang asuransi kerugian (general insurance) yang meliputi :
- Asuransi kebakaran (fire insurance)
- Asuransi pengangkutan laut (marine insurance)
- Asuransi kendaraan bermotor (motor vehicle insurance)

Kredit adalah pinjaman uang yang diberikan oleh pemberi kredit (bank, lembaga keuangan) kepada nasabahnya. Sejak kredit diberikan kepada nasabah, pemberi kredit oleh nasabah atau tidak diperolehnya kembali kredit tersebut dari nasabah sehingga pemberi kredit menderita kerugian.
Untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian tersebut, pemberi kredit menutup asuransi atas kredit yang diberikannya kepada nasabah. Dalam asuransi kredit, tertanggung adalah pemberi kredit (bank, lembaga keuangan) dan yang ditanggung oleh penanggung adalah resiko kredit di mana tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya ( yang umumnya terdiri atas para pengusaha).
Asuransi kredit bertujuan :
  • Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada para nasabahnya.
  • Membantu kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan.

Terjadinya dan Berakhirnya Asuransi

1. Kapan Terjadinya Perjanjian Asuransi

Perjanjian asuransi atau perjanjian pertanggungan secara umum oleh KUH Perdata disebutkan sebagai salah satu bentuk perjanjian untung-untungan, sebenarnya merupakan satu penerapan yang sama sekali tidak tepat. Peristiwa yang belum pasti terjadi itu merupakan syarat baik dalam perjanjian untung-untungan maupun dalam perjanjian asuransi atau pertanggungan. Perjanjian itu diadakan dengan maksud untuk memperoleh suatu kepastian atas kembalinya keadaan atau ekonomi sesuai dengan semula sebelum terjadi peristiwa. Batasan perjanjian asuransi secara formal terdapat dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya, karena suatu kejadian yang belum pasti. Perjanjian asuransi atau pertanggungan itu mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
  1. Perjanjian asuransi merupakan suatu perjanjian penggantian kerugian (shcadeverzekering atau indemniteits contract). Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu adalah seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (prinsip indemnitas).
  2. Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian bersyarat.
  3. Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian timbal balik.
  4. Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan.
Perjanjian asuransi sebagai perjanjian yang bertujuan memberikan proteksi. Dapat dilihat dari batasan pasal 246 KUHD, lebih lanjut ditelaah unsur-unsur sebagai berikut:

1. Pihak pertama ialah penanggung, yang dengan sadar menyediakan diri untuk menerima dan mengambil alih risiko pihak lain.

2. Pihak kedua adalah tertanggung, yang dapat menduduki posisi tersebut dalam perorangan, kelompok orang atau lembaga, badan hukum termasuk perusahaan atau siapapun yang dapat menderita kerugian.

3. Untuk menyatakan kapan perjanjian asuransi yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung itu terjadi dan mengikat kedua pihak, dari sudut pandang ilmu hukum terdapat 2 (dua) teori perjanjian tersebut:
  1. Teori tawar-menawar (bargaining thoery). Menurut teori ini, setiap perjanjian hanya akan terjadi antara kedua belah pihak apabila penawaran (offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lainnya dan sebaliknya. Keunggulan toeri tawar-menawar adalah kepastian hukum yang diciptakan berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak dalam asuransi antara tertanggung dan penanggung.
  2. Teori penerimaan (acceptance theory). Dalam hukum Belanda, teori ini disebut ontvangst theorie mengenai saat kapan perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada ketentuan umum dalam undang-undang perasuransian, yang ada hanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata). Menurut teori penerimaan, perjanjian asuransi terjadi dan mengikat pihak-pihak pada saat penawaran sungguh-sungguh diterima oleh tertanggung. Atas nota persetujuan ini kemudian dibuatkan akta perjanjian asuransi oleh penanggung yang disebut polis asuransi.
Perjanjian asuransi yang telah terjadi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis (pasal 255 KUHD). Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi telah terjadi.

Berakhirnya Asuransi

Ada empat hal yang menyebabkan Perjanjian asuransi berakhir, antara lain sebagai berikut :

a. Karena Terjadi Evenemen

Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.

b. Karena Jangka Waktu Berakhir

Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir.

c. Karena Asuransi Gugur

d. Karena Asuransi Dibatalkan

Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya. Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis.

Manfaat dan Keuntungan Asuransi

1. Rasa aman dan perlindungan.

Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari resiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau keruguan tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis yang ditentukan.

2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.

Prinsip keadilan diperhitungkan untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh dalam asuransi tersebut.Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak.Semakin besar nilai pertanggungan semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.

3. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.

Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dewngan perjanjian dari kedu belah pihak).

4. Alat penyebaran risiko.

Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.

5. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.

Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan resiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakan dan lain sebagainya).
Keuntungan asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :

1. Bagi Perusahaan Asuransi

- Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah
- Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain
- Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga

2. Bagi Nasabah

- Memberikan rasa aman
- Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali
- Terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan
- Memperoleh pengahsilan dimasa yang kan datang
- Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.

Tujuan Dana Pensiun


Bagi Pemberi Kerja tujuan untuk menyelenggarakan Dana Pensiun bagi karyawannya adalah:
  • Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
  • Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
  • Memberikan rasa aman dari segi batiniah, sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
  • Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
  • Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah.

Sedangkan bagi karyawan yang menerima pensiun, manfaat yang diperoleh dengan adanya pensiun adalah:

  • Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa – masa pensiun.
  • Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
  • Selanjutnya bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun tujuan penyelenggaraan Dana pensiun adalah:
  • Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
  • Turut membantu dan mendukung program pemerintah.

Jenis Dana Pensiun

Di Indonesia dikenal 2 jenis dana pensiun yaitu :

1. Dana pensiun pemberi kerja (DPPK)

Yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja; DPPK dapat menjalankan PPMP atau PPIP.

Oleh karena itu peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK atau biasa disebut tertutup.

2. Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)

Yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. DPLK hanya dapat menyelenggarakan PPIP.

Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, terdapat tiga unsur yang terlibat dalam program pensiun melalui DPLK. Pertama, peserta, yang menyetorkan iuran dan menikmati pensiun. Kedua, DPLK, yang menyelenggarakan program pensiun. Ketiga, Perusahaan Asuransi Jiwa, yang menyediakan fasilitas anuitas sebagai manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada peserta.

Fungsi Dana Pensiun

Program pensiun memiliki 3 fungsi, meliputi:

- Fungsi Asuransi

Penyelenggara Program Pensiun mengandung azas kebersamaan seperti halnya program asuransi. Sebagai contoh, bila peserta program pensiun mengalami musibah, baik cacat ataupun meninggal dunia, yang mengakibatkan terputusnya pendapatan sebelum memasuki masa pensiun maka kepada peserta tersebut akan diberikan manfaat sebesar yang dijanjikan atas beban Dana Pensiun.

- Fungsi Tabungan

Karena program pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yangmerupakan dana terakumulasi dari iuran peserta, di mana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan. Selanjutnya iuran tersebut akan dikelola dan dikembangkan, yang nantinya di saat pensiun atau di akhir masa program, dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun peserta.

- Fungsi Pensiun

Peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki masa pensiun. Terdapat empat cara pembayaran manfaat pensiun. Pertama, pensiun normal, artinya pembayaran hak pensiun setelah mencapai usia pensiun normal sesuai perjanjian. Kedua, pensiun dipercepat, artinya pembayaran hak pensiun minimal 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun normal. Ketiga, pensiun ditunda, artinya pembayaran hak pensiun yang ditunda apabila berhenti bekerja minimal 3 tahun masa kepesertaan dan belum mencapai pensiun dipercepat. Keempat, pensiun cacat, artinya pembayaran hak pensiun bagi yang menderita cacat total (tetap) akibat kecelakaan kerja.

Manfaat Pensiun

Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia dimana peserta berhak untuk mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun. Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagi berikut :

1. Pensiun Normal ( Normal Retirement )

Usia pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja, dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal tersebut biasanya ditentukan dalam suatu peraturan dana pensiun, dimana karyawan berhak untuk pensiun penuh. Seringkali, karyawan memohon mengajukan pensiun bukan pada rata-rata usia pensiun karyawan sesungguhnya. Di Amerika Serikat atau Kanada misalnya, usia pensiun normal karyawan adalah 65 tahun untuk pria dan 60 tahun untuk wanita. Namun dengan adanya Undang-undang Hak Asasi, perbedaan usia pensiun tersebut akhirnya disamakan menjadi 65 tahun. Di Indonesia, usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.

2. Pensiun Dipercepat (Early Retirement)

Program pensiun biasanya mengijinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normal. Ketentuan pensiun dipercepat ini biasanya telah diatur dalam peraturan dana pensiun di mana karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal daripada usia pensiun normal dengan persyaratan khusus juga yaitu setelah mencapai usia tertentu misalnya 50tahun, harus memenuhi masa kerja minimum misalnya 10, 15, atau 20 tahun, dan memerlukan persetujuan dari pemberi kerja. Beberapa peraturan pensiun mengatur bahwa pensiun dipercepat hanya dapat dilakukan apabila karyawan telah mencapai usia tertentu misalnya 10 tahun sebelum usia pensiun normal atau karena karyawan mengalami cacat tetap. Jumlah manfaat pensiun yang diperoleh seorang karyawan dengan pensiun dipercepat biasanya dihitung berdasarkan actuarial equivalent dari jumlah pensiun yang telah terakumulasi sampai tanggal pensiun dipercepat. Penggunaan actuarial equivalent ini akan sangat mempengaruhi manfaat pensiun dari jumlah yang seharusnya diterima.

3. Pensiun Ditunda (Deffered Retirement)

Pengertian pensiun ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 913) UU No. 11 Tahun 1992 adalah “hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun”. Menurut ketentuan ini, peserta dana pensiun yang menikuti program pensiun manfaat pasti, apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan mencapai usia pensiun dipercepat; berhak menerima pensiun ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian. Sedangkan bagi peserta dana pensiun yan menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.

4. Pensiun Cacat (Disable Retirement)

Pensiun cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta. Akan tetapi, karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya berhak memperoleh manfaat pensiun.Manfaat pensiun cacat ini biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal, di mana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat.

PENUTUP

Kesimpulan

Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi. Tujuan dari asuransi yaitu untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya (fortuitious event).
Usaha asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi resiko dimasa mendatang. Apabila resiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan resiko.
Dana Pensiun adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu. Pengertian Perusahaan Dana Pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian.

Saran

Saat ini kita harus bisa mencari cara untuk meminimalisir resiko yang terjadi dari setiap tindakan yang kita lakukan. Untuk itu kita harus tahu bagaimana cara untuk meminimalisir resiko tersebut. Seperti mengikuti program Asuransi dan Dana Pensiun contohnya. Walaupun resiko tidak dapat dicegah setidaknya kita dapat meminimalisir resiko yang kita dapatkan. Karena dengan ikut program tersebut maka kita akan membagi resiko yang kita dapatkan dengan pihak lain atau pihak penanggung.

DAFTAR PUSTAKA 

  • Ekhsan, M., Aeni, N., Parashakti, R., & Fahlevi, M. (2019, November). The Impact Of Motivation, Work Satisfaction And Compensation On Employee's ProductivityIn Coal Companies. In 2019 1st International Conference on Engineering and Management in Industrial System (ICOEMIS 2019). Atlantis Press.
  • Ekhsan, M. (2019). PENGARUH KOMPENSASI, PELATIHAN DAN MOTIVASI TERHADAP KINERJA FRONTLINER PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK CABANG BEKASI. Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis, 5(2), 249.
  • Fahlevi, M., Zuhri, S., Parashakti, R., & Ekhsan, M. (2019). LEADERSHIP STYLES OF FOOD TRUCK BUSINESSES. Journal of Research in Business, Economics and Management, 13(2), 2437-2442.
  • Fahlevi, M., Saparudin, M., Maemunah, S., Irma, D., & Ekhsan, M. (2019). Cybercrime Business Digital in Indonesia. In E3S Web of Conferences (Vol. 125, p. 21001). EDP Sciences.
  • Purwani, Yasri. 2014. https://yasripurwani.blogspot.com/2014/05/makalah-dana-pensiun.html. Diakses tanggal 04 November 2019
  • Nurani, Rina. 2011. http://rinanurani.blogspot.com/2011/05/pengelolaan-asuransi-dan-dana-pensiun.html. Diakses tanggal 04 November 2019
  • Novi, Amanita. http://staffnew.uny.ac.id/. Diakses tanggal 18 November 2019.
  • Dewangga, Jhohan. 2012. http://jhohandewangga.wordpress.com/2012/02/27/makalah-tentang-asuransi/. Diakses tanggal 18 November 2019.
  • https://pengertiandanartikel.blogspot.com/2017/04/asuransi-dana-pensiun-dan-lembaga-jasa.html
  • https://www.cermati.com/artikel/memahami-premi-asuransi-dan-cara-memilih-sesuai-kebutuhan
  • https://eprints.uny.ac.id/

Penyusun : Elvi Salga Selvita, Rahayu Mardiyana, Tiya Khoiriyah, Asep Mulyana, Jihan Fauziah Nisa, Fidyah Maulida
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI BISNIS DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS PELITA BANGSA
BEKASI 2019

Dipublikasikan dan Share di : Academia.edu

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian, Definisi , Ruang Lingkup, Antropometri Menurut Para Ahli

Pengertian | Fungsi | Zat Besi | Cobalt | Sumber Makanan

Kesenian dan Kebudayaan Riau, Rumah Adat Riau, Pakaian Adat Riau, Senjata Tradisional Riau, Tari Tradisional, Alat Musik Tradisional Riau