Bahan Makalah Asuransi dan Dana Pensiun, Pengertian Asuransi, Prinsip Dasar Asuransi, Manfaat dan Keuntungan Asuransi
Asuransi dan Dana Pensiun
Latar Belakang
Di Zaman sekarang ini banyak resiko dimasa depan dapat terjadi kepada siapa saja dalam kehidupan sehari-hari mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas, misalnya yang terjadi dalam kecelakaan, kematian maupun sakit semua itu dapat menimpa seseorang yang membuat kerugian besar bagi yang mengalaminya.
Oleh karena itu setiap resiko yang dihadapi oleh seseorang harus ditanggulangi sebelum mengalami kerugian yang leih besar lagi. Salah satunya cara menanggulanginya adalah dengan menggunakan jasa asuransi. Saat ini perusahaan asuransi sudah banyak di Indonesia hal-hal apa pun bisa diasuransikan. Jadi kita sudah bersiap jika nanti terkena musibah maka kita dapat mengajukan premi kepada pihak asuransi.
Sedangkan Dana Pensiun adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
Pengertian Perusahaan Dana Pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah adalah sebagai berikut:
- Bagaimana kegiatan usaha asuransi?
- Apa saja manfaat dari lembaga asuransi?
- Apa saja jenis asuransi dan dana pensiun?
- Bagaimana metode pembayaran pada program pensiun?
Tujuan
- Mengetahui bagaimana usaha kegiatan asuransi
- Mengetahui apa saja manfaat lembaga asuransi
- Mengetahui prinsip asuransi dan dana pensiun
- Mengetahui bagaimana metode pembayaran pada program pensiun
LANDASAN TEORI
Pengertian Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi. Tujuan dari asuransi yaitu untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya (fortuitious event).
Usaha asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi resiko dimasa mendatang. Apabila resiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan resiko.
Prinsip Dasar Asuransi
Insurable Interest
Insurable interest berarti bahwa agar tertanggung dapat membeli polis asuransi, dia harus memiliki kepemilikan atau kepentingan keuangan dalam apa pun yang ingin diasuransikan. Prinsip ini ditujukan untuk menjaga agar orang yang membeli polis asuransi tidak melakukan klaim atas sesuatu yang tidak mereka miliki atau tidak secara langsung mempengaruhi mereka. Misalnya, Anda tidak dapat membeli polis asuransi atas Candi Borobudur kecuali Anda memiliki kepemilikan atau mengalami kerugian secara fisik atau finansial akibat struktur candi.
Indemnity
Indemnity atau ganti rugi didefinisikan sebagai mengkompensasi seseorang atas kerugian yang diderita. Ganti rugi dalam asuransi berarti bahwa suatu polis melindungi Anda dari kerugian yang terjadi atas sesuatu yang diasuransikan. Contoh terbaik adalah asuransi mobil. Jika seseorang mengalami kecelakaan mobil, dia akan mendapatkan kompensasi atas kerugian akibat kecelakaan tersebut.
Uberrimae Fidei
Uberrimae fidei atau utmost good faith (itikad baik) berarti bahwa perusahaan asuransi bergantung pada tertanggung untuk mengungkapkan informasi yang relevan tentang dirinya atau atas apa pun yang diasuransikan.
Jika ingin mendapatkan asuransi kesehatan, itikad baik berarti bahwa Anda harus mengungkapkan kondisi kesehatan yang sebenarnya termasuk kondisi yang sudah ada sebelumnya.
Subrogation
Subrogation adalah hak perusahaan asuransi untuk mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mungkin telah menyebabkan klaim terhadap asuransi Anda.
Sebagai contoh, jika seseorang terlibat dalam kecelakaan mobil yang bukan disebabkan oleh orang tersebut, perusahaan asuransi memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi dari orang yang menyebabkan kecelakaan atau perusahaan asuransinya.
Hal ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk membayar kerugian akibat klaim yang bukan merupakan tanggung jawab tertanggung.
Contingency Insurance
Contingency insurance pada dasarnya adalah polis atas skenario terburuk. Misal, Anda akan mengekspor barang ke pembeli di negara lain. Saat barang dalam kondisi rusak atau hilang ketika diterima pembeli, dan pembeli menolak untuk menerima pengiriman, Anda dapat mengajukan klaim melalui contingency policy Anda.
Proximate Cause
Proximate cause pada dasarnya adalah asuransi yang mengganti kerugian yang pada jenis asuransi lain tidak diganti. Sebagai contoh, asumsikan bahwa truk yang membawa tiga ton baju koko untuk persiapan lebaran mengalami kecelakaan. Kecelakaan itu tidak parah, dan barang tidak rusak, tapi menyebabkan mereka tiba seminggu setelah lebaran sehingga merugikan pengecer. Karena barang tidak rusak saat sampai ke pengecer, maka klaim tidak bisa diajukan atas jenis polis standar. Polis asuransi yang meliputi proximate cause memungkinkan pengecer untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang terjadi.
Pengertian Dana Pensiun
Dana Pensiun adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
Pengertian Perusahaan Dana Pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya, Dana Pensiun dikelola oleh suatu lembaga seperti bank atau asuransi jiwa dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian artinya pensiun dapat diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab – sebab lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.
Jadi kegiatan perusahaan Dana Pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran ini kemudian diinvestasikan lagi ke dalam berbagai kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan. Bagi perusahaan dana pensiun iuran yang dipungut dari para karyawan suatu perusahaan tidak dikenakan pajak. Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka pengembangan program pensiun kepada masyarakat luas.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Perundang – undangan dibidang Perpajakan yang memberikan fasilitas penundaan pajak penghasilan seperti dalam UU No.7 tahun 1993 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi :“Iuran yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun oleh karyawan dan penghasilan Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tidak termasuk dari obyek pajak”
Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjanjikan manfaat pensiun. Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hokum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan, terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaa asuransi jiwa.
Prinsip Dasar Dana Pensiun
1. Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan.
2. Prinsip Independensi
- Kelembagaan: berstatus badan hokum
- Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Asset dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga
- Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.
3. Prinsip Akuntabilitas
- Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta.
- Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
- Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan.
- Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta
4. Prinsip Transparansi
- Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta.
- Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas
5. Prinsip Perlindungan Konsumen
- Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pension.
- Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun.
- Hak atas manfaat pensiun tak dapat dijaminkan, dialihkan/disita.
- Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hokum.
- Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang.
- Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun.
- Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya.
6. Prinsip Struktur Pengendalian Intern
- Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
- Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
- Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman.
- Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi.
- Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003
7. Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
- Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun.
- Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya
PEMBAHASAN
Polis Asuransi
Polis Asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Polis memegang peranan penting dalam menjaga konsistensi pertanggung- jawaban, baik pihak penanggung maupun tertanggung.
Polis tersebut merupakan bukti otentik yang dapat digunakan untuk mengajukan klaim apabila pihak penanggung mengabaikan tanggung jawabnya.Polis asuransi juga berfungsi sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung.
Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut :
- Nomor polis
- Nama dan alamat tertanggung
- Uraian risiko
- Jumlah pertanggungan
- Besar premi, bea materai, dan lain-lain
- Bahaya-bahaya yang dijaminkan
Premi Asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik.Jumlah premi sangat tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkat resiko dan jumlah nilai pertanggungan.
Beberapa faktor yang akan mempengaruhi besaran premi yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi, antara lain:
- Jenis barang yang diasuransikan
- Jenis alat pengangkut barang yang digunakan untuk mengangkut barang diasuransikan (alat transportasi)
- Kondisi barang yang diasuransikan
- Cara penyimpanan dan pengaturan barang dalam proses pengangkutan
Kegiatan usaha Asuransi
1. Asuransi kerugian (nonlife insurance)
- Asuransi kebakaran adalah asuransi yang diakibatkan karena kejadian yang tidak disengaja, misalnya : petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
- Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
- Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenisnya antara lain : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.
2. Asuransi Jiwa (life insurance)
- Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan
- Santunan bagi tertanggung yang meninggal
- Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
- Penghimpun dana untuk persiapan pension
- Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance). Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodic (bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan).
- Asuransi jiwa kelompok (group life insurance). Asuransi jiwa yang biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang dibawah satu polis induk di mana masing - masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
- Asuransi Jiwa industrial (industrial life insurance). Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang isebut debit agent.
3. Reasuransi (reinsurance)
Fungsi Reasuransi :
- Meningkatkan kapasitas akseptasi. Penanggung dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi bisa memperbesar jumlah nilai pertanggungan.
- Alat penyebaran risiko. Dengan adanya mekanisme ini, akan tertanggulangi adanya kemungkinan dalam jumlah yang sangat besar.
- Meningkatkan stabilitas usaha. Dengan penyebaran risiko ke perusahaan asuransi lain, maka kekhawatiran akan adanya kegagalan usaha semakin kecil.
- Meningkatkan kepercayaan. Reasuransi menambah keprcayaan bagi tertanggung karena kemungkinan risiko yang dialami mendapat jaminan dari perusahaan asuransi. Reasuransi dapat dilakukan dengan berbagai cara :
- Treaty and facultative reinsurance
- Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertangunggan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
- Reasuransi Proposional
- Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan.Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
- Reasuransi Non Proporsional
Asuransi Kredit
- Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada para nasabahnya.
- Membantu kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan.
Terjadinya dan Berakhirnya Asuransi
1. Kapan Terjadinya Perjanjian Asuransi
- Perjanjian asuransi merupakan suatu perjanjian penggantian kerugian (shcadeverzekering atau indemniteits contract). Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu adalah seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (prinsip indemnitas).
- Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian bersyarat.
- Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian timbal balik.
- Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan.
- Teori tawar-menawar (bargaining thoery). Menurut teori ini, setiap perjanjian hanya akan terjadi antara kedua belah pihak apabila penawaran (offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lainnya dan sebaliknya. Keunggulan toeri tawar-menawar adalah kepastian hukum yang diciptakan berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak dalam asuransi antara tertanggung dan penanggung.
- Teori penerimaan (acceptance theory). Dalam hukum Belanda, teori ini disebut ontvangst theorie mengenai saat kapan perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada ketentuan umum dalam undang-undang perasuransian, yang ada hanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata). Menurut teori penerimaan, perjanjian asuransi terjadi dan mengikat pihak-pihak pada saat penawaran sungguh-sungguh diterima oleh tertanggung. Atas nota persetujuan ini kemudian dibuatkan akta perjanjian asuransi oleh penanggung yang disebut polis asuransi.
Berakhirnya Asuransi
Manfaat dan Keuntungan Asuransi
Tujuan Dana Pensiun
- Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
- Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
- Memberikan rasa aman dari segi batiniah, sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
- Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
- Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah.
- Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa – masa pensiun.
- Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
- Selanjutnya bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun tujuan penyelenggaraan Dana pensiun adalah:
- Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
- Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
Jenis Dana Pensiun
Fungsi Dana Pensiun
- Fungsi Asuransi
- Fungsi Tabungan
- Fungsi Pensiun
Manfaat Pensiun
- Ekhsan, M., Aeni, N., Parashakti, R., & Fahlevi, M. (2019, November). The Impact Of Motivation, Work Satisfaction And Compensation On Employee's ProductivityIn Coal Companies. In 2019 1st International Conference on Engineering and Management in Industrial System (ICOEMIS 2019). Atlantis Press.
- Ekhsan, M. (2019). PENGARUH KOMPENSASI, PELATIHAN DAN MOTIVASI TERHADAP KINERJA FRONTLINER PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK CABANG BEKASI. Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis, 5(2), 249.
- Fahlevi, M., Zuhri, S., Parashakti, R., & Ekhsan, M. (2019). LEADERSHIP STYLES OF FOOD TRUCK BUSINESSES. Journal of Research in Business, Economics and Management, 13(2), 2437-2442.
- Fahlevi, M., Saparudin, M., Maemunah, S., Irma, D., & Ekhsan, M. (2019). Cybercrime Business Digital in Indonesia. In E3S Web of Conferences (Vol. 125, p. 21001). EDP Sciences.
- Purwani, Yasri. 2014. https://yasripurwani.blogspot.com/2014/05/makalah-dana-pensiun.html. Diakses tanggal 04 November 2019
- Nurani, Rina. 2011. http://rinanurani.blogspot.com/2011/05/pengelolaan-asuransi-dan-dana-pensiun.html. Diakses tanggal 04 November 2019
- Novi, Amanita. http://staffnew.uny.ac.id/. Diakses tanggal 18 November 2019.
- Dewangga, Jhohan. 2012. http://jhohandewangga.wordpress.com/2012/02/27/makalah-tentang-asuransi/. Diakses tanggal 18 November 2019.
- https://pengertiandanartikel.blogspot.com/2017/04/asuransi-dana-pensiun-dan-lembaga-jasa.html
- https://www.cermati.com/artikel/memahami-premi-asuransi-dan-cara-memilih-sesuai-kebutuhan
- https://eprints.uny.ac.id/
Comments
Post a Comment